Forensic in A Couple Week

Akhir­nya kem­bali ke siklus tidur yang tenang, kurasa semen­tara ini tidak akan ada lagi telepon dadakan karena kap­ten tim foren­sik sudah dialihtugaskan ke “minggu” ber­ikut­nya. Namun walau hanya melewati dua minggu di bagian foren­sik, banyak hal yang dapat dikenang, tentu saja itu ter­masuk kesibukan dan lain-lainnya. Dalam kedok­teran foren­sik ter­dapat beberapa hal yang begitu menon­jol, per­tama aspek medikolegal sehingga foren­sik juga dikenal seba­gai ilmu kedok­teran kehakiman (mung­kin inilah ben­tuk per­kem­bangan ilmu foren­sik pada awal­nya di negara kita, sehingga disebutkan bahwa foren­sik didefinisikan seba­gai suatu ilmu yang mem­per­gunakan pengetahuan kedok­teran untuk mem­bantu menyelesaikan per­kara per­adilanSoetomo Tjok­ronegoro} dan setiap ilmu kedok­teran yang menyang­kut hukum dinamakan ilmu kedok­teran kehakiman yang dalam bahasa luar sana disebut legal medicine ~ mohon koreksi jika salah). Dalam hal ini ten­tunya status kedok­teran foren­sik di bidang hukum adalah mem­bantu secara profesio­nal dan ilmiah.

Aspek legal merupakan lan­dasan hukum dalam setiap tin­dakan medis, demikian hal juga dalam kedok­teran foren­sik. Sehingga jangan ter­kejut jika seorang mahasiswa kedok­teran mem­pelajari kedok­teran foren­sik maka akan ada tum­pukan bahan meng­enai KUHP, KUHAP, KUHPerdata, beberapa lem­bar per­aturan pemerin­tah meng­enai bedah mayat, sum­pah dok­ter dan wajib simpan rahasia, lem­bar negara ten­tang visum et reper­tum, undang-undang negara, dan setum­puk lan­dasan hukum lain­nya. Dengan dapat ber­ubah­nya aturan pemerin­tah, maka apa yang dipelajari juga dapat ber­ubah dari masa ke masa; seba­gai con­toh adalah per­aturan ten­tang per­setujuan tin­dakan kedok­teran, saat ini ber­laku Per­aturan Men­teri Kesehatan Republik Indonesia (Per­men­kes) Nomor: 290/Menkes/Per/III/2008 ten­tang Per­setujuan Tin­dakan Kedok­teran (untuk per­men­kes ter­sebut, saya semen­tara ini hanya memiliki ber­kas scan dari ber­kas ter­cetak­nya, silakan unduh di Ziddu), pada BAB VIII Keten­tuan Penutup Pasal 20 disebutkan “Pasal saat Per­aturan Men­teri ini mulai ber­laku, maka Per­aturan Men­teri Kesehatan Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 ten­tang Per­setujuan Tin­dakan Medik dicabut dan dinyatakan tidak ber­laku lagi”. Ten­tunya keten­tuan ini ber­arti bahwa per­aturan lama digan­tikan oleh per­aturan baru, sehingga mahasiswa kedok­teran akan ber­patokan pada aturan yang baru dengan tidak meng­esam­pingkan kesem­patan untuk menin­jau aturan yang lama. Setiap putusan dan tin­dakan kedok­teran memiliki stan­dar­nya, walau bukan baku emas, karena rang­kaian ilmu kedok­teran ~ menurut saya pribadi ~ memiliki banyak kecen­derungan pada aspek seni yang tak dapat dibakukan seba­gai ilmunya yang selalu ber­kem­bang.


Bahwa ter­dapat aspek seni dalam foren­sik tepat di tengah ilmu itu sen­diri ten­tunya ber­gan­tung pada kecen­derungan masing-masing individu. Jika Anda per­nah membaca-baca novel-novel detek­tif seperti Sher­lock Hol­mes atau komik anak-anak seperti Detective Conan atau serial TV CSI, ten­tunya Anda sedikit banyak memiliki gam­baran ~ walau tak utuh ~ sedikit banyak­nya apa sih yang diker­jakan oleh tim foren­sik. Foren­sik menyimpan banyak ilmu dan seni yang ber­pilin men­jadi tung­gal, seperti tanatologi, yaitu cabang ilmu foren­sik kedok­teran yang mem­pelajari kematian, perubahan-perubahan yang ter­jadi pasca kematian dan faktor-faktor yang mem­pengaruhinya. Tanatologi mem­bantu tim foren­sik menen­tukan atau mem­per­kirakan saat kematian, menen­tukan cara dan sebab kematian. Sehingga kita akan diajak menyelami tanda-tanda kematian, baik yang primer (tanda sis­tem res­pirasi, kardiovas­kuler dan saraf pusat) atau pun yang sekun­der seperti hilang­nya gerakan (sel-sel), per­ubahan suhu tubuh (algor mor­tis), lebam jenazah (livor mor­tis), kaku jenzah (rigor mor­tis), pem­busukan (dekom­posisi), kerusakan jenazah (des­truksi) dan lain seba­gainya. Ten­tunya nanti juga ada seni penyelidikan di tem­pat kejadian per­kara, pengum­pulan barang bukti dan seba­gainya (mung­kin ini tidak akan banyak ter­jamah oleh karena kita meng­gunakan sis­tem kontinental).

Banyak hal lain yang walau sing­kat namun cukup ten­tunya. Salah satu hasil dari setiap tin­dakan medis adalah catatan medis yang merupakan rahasia kedok­teran, ter­dapat beberapa aturan yang secara fun­damen­tal men­jamin kerahasiaan suatu catatan medis seorang pasien yang men­jadi hak­nya, dan legalitas serta tata caranya dalam pen­dokumen­tasian serta penyim­panan­nya. Dan penyam­paian­nya dalam ben­tuk visum et reper­tum pun untuk kepen­tingan hukum memiliki aturan ter­sen­diri. Hal inilah yang benar-benar harus dipahami oleh seorang dok­ter dalam kon­teks legalitas dan kerahasiaan data medis. Semen­tara ilmu-ilmu kedok­teran yang menun­jang hal ini merupakan aplikasi dari seluruh ilmu kedok­teran yang ada, karena di sinilah peng­kodean dari dunia medis ke dunia non-medis dilakukan, artinya secara hukum harus­lah jelas apa yang disam­paikan ke hadapan hukum sesuai apa yang diminta dan apa yang telah dikerjakan.

Kesan-kesan saya selama di foren­sik sung­guh banyak, seperti pada awal tulisan ini, mulai dari tidur yang tidak tenang… meng­apa? Foren­sik tidak seperti bagian Mata atau THT, di mana poliklinik disediakan bagi mereka yang mem­butuhkan sesuai jadwal, namun setiap kejadian yang menyebabkan kematian dan memer­lukan pemerik­saan foren­sik bisa ter­jadi setiap saat. Hmm…, jadi ter­ingat cerita para senior dulu bahwa mereka bisa dipang­gil tengah malam atau dini hari untuk meng­er­jakan otopsi. Karenanya aku men­jadi agak gelisah juga, namun sam­pai stase ini ber­akhir nam­pak­nya belum ada kasus yang memer­lukan penangan seperti itu.

Beberapa hal men­jadi per­hatian saya selama di foren­sik adalah budaya kita atau paradigma masyarakat ten­tang kedok­teran foren­sik itu sen­diri. Seba­gai con­toh, jika ada sebuah kasus kematian (yang tidak diketahui penyebab pas­tinya), maka biasanya pihak keluarga yang telah merelakan hal ini tidak ber­harap tim foren­sik melakukan bedah mayat guna memeriksa sebab atau cara kematian si korban, biar­kanlah jenazah dalam keadaan utuh pinta mereka. Sehingga dengan tidak dilakukan­nya otopsi (pemerik­saan dalam) sebab dan cara kematian tak akan per­nah diketahui, tak per­nah tahu (semisal­nya) apakah korban mening­gal teng­gelam ataukah mening­gal duluan sebelum teng­gelam seba­gaimana ketika ditemukan di per­airan oleh saksi, dan sehingga pihak penyidik mung­kin tak akan kesulitan men­duga faktor-faktor kecelakaan ataukah kesengajaan (pidana). Karena bagaimana pun tim foren­sik hanya akan melaporkan apa adanya. Nah sehingga ketika suatu saat kemudian dicurigai bahwa penyebab kematian tidak sewajar pen­dapat dahulu, maka sebab dan cara kematian akan semakin sulit diten­tukan, apalagi jika harus bong­kar makam (ekhsumasi ~ KUHP pasal 135 & 136) wah tam­bah sulit lagi dan biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dari pada otopsi di saat korban ditemukan. Yah…, inilah sedikit banyak kepelikan di negeri kita, namun seba­gai dok­ter adalah profesio­nalitas yang pegangan dalam setiap situasi.


Setidak­nya masih ada bekal seperti tanatologi, antropologi, odon­tologi, tok­sikologi, parasitologi walau nanti belum tentu men­jang­kau secang­gih DNA fing­ger print, namun bekal-bekal men­dasar cukup mem­bantu menun­jang tugas yang ber­hubungan dengan legal medicine dalam keseharian seorang dok­ter. ;-)

Anda diizinkan untuk berbagi (menyalin, mendistribusikan, mengubah bentuk) & mengadaptasi artikel blog ini baik sebagian atau pun keseluruhannya di bawah penggunaan lisensi yang sama (CCA-NC-SA 3.0 Unported) kecuali dinyatakan sebaliknya atau berbeda oleh penulis. Anda diwajibkan menyertakan sumber asli pada salinan dan adaptasi yang Anda karyakan berupa pranala berikut:

Diambil dari: Forensic in A Couple Week oleh Cahya.

2 Tanggapan

  • Winda menulis:
    via Unknown Unknown pada Unknown Unknown

    Yupzzz…lagi belajar modul biomol…ada kedok­teran forensik…disuruh nyari ttg aspek medikolegal, STR dan CODIS 13…Truz…uhmmm…banyak deh…thanks atas infonya… Smile Smile

  • Cahya menulis:
    via Unknown Unknown pada Unknown Unknown

    Sama-sama, kalau ada info baru bagi-bagi juga Grin
     
    Ter­kadang makalah ten­tang foren­sik sulit didapat di inter­net, namun banyak ada pada textbook (apalagi yang tebel-tebel dan ber­bahasa asing di per­pus­takaan kedokteran)

Kirimkan sebuah Tanggapan

Surat elektronik anda tidak akan pernah dibagikan. Unsur yang wajib diisi ditandai *