Panduan Memerangi Plagiat Blog

Para narablog mung­kin per­nah ber­keluh kesah saat seseorang mem­bajak isi/tulisan blog yang mereka susah payah buat. Tentu banyak yang jeng­kel ten­tang hal ini, tulisan seperti ung­kapan jiwa – bukan ber­arti tidak sudi untuk dibagi. Narablog memiliki halaman­nya sen­diri untuk menulis, yaitu blog mereka – tidak peduli apa sifat dan topik blog itu, apakah blog pribadi, profesi ter­tentu atau ber­topik hiburan serta ilmu pengetahuan dan budaya. Ter­kadang perlu waktu lama untuk menyelesaikan sebuah tulisan, dan betapa kaget­nya seorang narablog menemukan tulisan­nya ter­pam­pang di halaman lain – tentu saja ter­masuk halaman web dan halaman media cetak – yang ia tak tahu menahu ten­tang masalah ini.

Rekan-rekan BBC sem­pat mem­per­bin­cangkan masalah ini, dan memang tidak mudah menangani hal ini. Saya mung­kin ter­masuk yang tak acuh dengan masalah ini – toh cuma tulisan sem­barang, acap saya ber­gumam seperti itu – namun mem­biar­kan­nya ber­arti meng­izinkan plagiarisme ber­kem­bang biak.

Tunggu dulu, apa itu plagiarisme? Mung­kin anda per­nah men­dengar kata plagiat alias pen­jiplakan? Itu ter­dengar tidak kreatif bukan? Google men­definisikan kata asli “plagiarism” sebagai:

  1. Jika Anda telah mengopi/memperbanyak suatu tulisan dari seseorang atau suatu sum­ber dan memperlihatkannya/memublikasikannya seba­gaimana itu seperti karya Anda sendiri;
  2. Tin­dakan plagiat: Meng­am­bil kata-kata atau ide-ide seseorang selayak­nya itu adalah milik Anda sendiri;

Plagiarism, as defined in the 1995 Ran­dom House Com­pact Unabridged Dictio­nary, is the “use or close imitation of the language and thoughts of another author and the rep­resen­tation of them as one’s own original work. …

Lalu apa yang dapat kita gunakan untuk men­cegah plagiarims?

Narablog paling rentan ter­hadap plagiarism, karena umum­nya blog ter­buka untuk umum, jika ada artikel menarik bisa jadi tangan-tangan usil tak tahan untuk melakukan pen­jiplakan isi blog anda. Hal-hal ber­ikut mung­kin bisa membantu:

  1. Per­tama kali, buat kon­sep ber­bagi untuk setiap tulisan anda. Mak­sud­nya apakah tulisan Anda bisa dikutip secara bebas tanpa memer­lukan izin, ataukah tulisan bisa dikutip tapi memer­lukan izin. Apakah tulisan bisa dikutip bebas oleh pihak ketiga untuk kepen­tingan komer­sial atau tidak. Bisakah tulisan Anda dikutip atau dipublikasikan ulang oleh pihak lain dengan meng­ubah isinya. Semua itu perlu dipertimbangkan.
  2. Buat­lah suatu sang­gahan (disclaimer) atau per­ingatan (war­ning) baik secara resmi atau pun kasual (sesuai dengan sifat blog anda). Can­tumkan hal-hal yang sesuai kon­sep yang telah Anda putuskan di poin per­tama tadi. Banyak narablog (ter­masuk saya) meng­gunakan lisensi Creative Com­mons yang bisa disesuaikan dengan per­tim­bangan spesifik tadi. Anda bisa men­dapatkan lisensi untuk karya anda di sini.

    Creative Com­mons is a nonp­rofit cor­poration dedicated to making it easier for people to share and build upon the work of others, con­sis­tent with the rules of copyright.

    We provide free licen­ses and other legal tools to mark creative work with the freedom the creator wants it to carry, so others can share, remix, use com­mer­cially, or any com­bination thereof.

  3. Saya kurang tahu bagaimana, tam­pak­nya banyak plagiat blog dilakukan dengan meman­faatkan pengumpan sin­dikasi (RSS Feed), sehingga artikel yang dijiplak bisa sama ber­sih dengan artikel aslinya – karena saya per­nah men­jadi kor­ban­nya. Mereka ber­lang­ganan tulisanmu, dan ketika ada yang menarik bagi para pen­cinta plagiat itu akan serta merta men­jiplak­nya. Beberapa orang menyarankan untuk meng­gunakan umpan ter­batas (excerpt feed – CMIIW), sehingga hanya cuplikan tulisan sen­diri yang mun­cul di pengumpan sin­dikasi, dan orang harus datang lang­sung ke blog asli untuk baca seleng­kap­nya. Saya tidak begitu menyukai metode ini, karena buat apa merepotkan orang untuk mem­baca ke blog kita jika ia bisa mem­baca penuh dari umpan sin­dikasi – dan memang tidak ber­niat mening­galkan res­pons atau tang­gapan. Beberapa hal men­jadi begitu pro dan kon­tra, tapi semua itu pen­ting, sehingga melin­dungi pengumpan sin­dikasi blog anda dengan per­ingatan hak cipta adalah hal yang layak untuk diterapkan:
    • Jika Anda meng­gunakan pengumpan sin­dikasi pihak ketiga seperti feedbur­ner (dan saya sangat menyaran­kan­nya), di sana ada pilihan untuk mem­per­lihatkan CC (Creative Com­mons License) pada akhir umpan sin­dikasi dengan tulisan kecil ber­judul “view CC license”.
    • Ter­apkan apa yang disebut deep lin­king. Saya per­tama kali ber­dis­kusi ten­tang hal ini dengan Dani Iswara – seorang narablog yang juga dok­ter – walau tidak secara khusus menyebutkan dengan deep lin­king. Lalu apa itu Deep Lin­king? Jika saya memiliki domain legawa.com dengan subdomain blog adalah maka apa yang bisa dicon­tohkan seba­gai deep lin­king adalah: Meng­un­jungi Pan­tai Depok. Yang merupakan pranala lang­sung ke topik ter­tentu atau ter­kait. Pen­comot umpan sin­dikasi – atau yang lebih dikenal seba­gai scrapers – akan men­comot semua tulisan dan pranala secara utuh pada umum­nya. Jika Anda memiliki ber­juta deep lin­king ber­balik ke arah blog anda, ten­tunya akan mem­beri nilai tam­bah sen­diri bagi SEO. Bagaimana jika tidak ada artikel khusus yang memang dapat diterapkan metode ini, hmm…, mung­kin Anda bisa meng­gunakan metode related post(s) atau related article(s). Jika pada blog ber­mesin wordp­ress, Anda dapat meng­gunakan pengaya YARPP (yet another related post plugin). Jangan lupa menerapkan anchor text yang baik dan benar saat meng­gunakan deep lin­king.
    • Peng­guna wordp­ress bisa memilih sejum­lah pengaya untuk menam­bah infor­masi hak cipta pada sis­tem pengumpan sin­dikasi mereka. Pengaya ini akan mem­berikan tam­bahan baik di bagian kepala (header) dan/atau kaki (footer) tulisan, dan kita bisa meran­cang kode kita sen­diri untuk hal itu. Beberapa pengaya yang bisa mem­bantu Anda adalah:
  4. Jika blog Anda bisa dibagi dengan kon­sep share alike, silakan sediakan pranala ber­bagi yang ramah fungsi untuk mem­bagi tulisan anda. Saat ini kebanyakan tulisan blog dibagi ke jejaring sosial seperti facebook, twit­ter, dan penyedia jasa layanan book­mar­king seperti google book­mark, digg, dan delicious milik yahoo. Orang jarang sekarang mem­bagi melalui surat elek­tronik atau pun cetakan (print), jadi sebaik­nya disediakan pranala yang diper­lukan saja. Ini bisa meng­gunakan cus­tom theme atau pun pengaya jika di wordp­ress. Jika Anda meng­inginkan orang untuk minta izin ter­lebih dahulu sebelum memublikasikan ulang tulisan Anda, ingatkan mereka dengan ber­ba­gai cara, ter­masuk pada akhir setiap tulisan. Atau jika Anda cukup kreatif, mung­kin Anda dapat mem­buat ban­ner sen­diri dengan tulisan: Permisi Itu Wajib! lapor sebelum mengutip – saya mungkin bilang “ya”!

Bagaimana kita tahu tulisan kita di-plagiat?

Saya katakan, jika kita ber­un­tung mung­kin kita akan menemukan satu atau dua tulisan kita yang diplagiat secara tak sengaja. Namun saya memang tidak menyarankan bagi narablog per­sonal untuk melacak tulisan mereka yang di-plagiat, lha koq pede banget sih cari orang yang nyon­tek tulisan kita – emang tulisan kita bakal menang pulitzer prize :)

Mak­sud saya Anda tidak perlu bersusah-payah mencari-cari pem­bajak tulisan kita. Karena secara men­dasar ketika kita memublikasikan tulisan, ber­arti di situ lahir kesem­patan tulisan itu disalahgunakan – kesem­patan itu bisa ter­jadi bisa juga tidak. Jika dium­pamakan, kita sudah mem­ber­sihkan ling­kungan, rumah, meng­uras penam­pungan air dengan rutin guna men­cegah ber­kem­bang biak­nya nyamuk yang menyebarkan demam ber­darah, mung­kin sam­pai eks­trem­nya kita telah melakukan pengasapan. Namun apa perlu kita mem­buru dan ber­usaha menemukan seekor nyamuk, yang ber­sem­bunyi di balik semak belukar entah di mana, agar tidak sam­pai masuk ke ling­kungan kita?

Kita sudah melakukan tin­dakan pen­cegahan di atas sebelum­nya, saya rasa tidak perlu lagi mem­buang tenaga untuk mencari-cari si pen­curi tulisan. Jika ber­jodoh, toh kita akan menemukan­nya, siapa tahu ada pem­baca setia blog yang mem­beri tahu bahwa tulisan kita juga ada di tem­pat lain.

Namun jika Anda punya waktu luang. Anda beberapa per­alatan yang bisa mem­bantu Anda di dunia maya untuk melacak pem­bajakan, namun kalau pem­bajakan sudah ter­cetak ke dalam media cetak dan diperjual-belikan untung keun­tungan pihak yang tak ber­tang­gung jawab seba­gaimana per­nah dialami oleh Anton Muhajir dalam ceritanya “Sudah Dicuri, Dijual Pula” mung­kin bisa men­jadi con­toh bagi kita betapa masalah plagiat ini bisa menyandi runyam dan tidak mengenakkan.

Google dan Copyscape mung­kin alat pem­bantu pen­cari pelaku plagiat paling banyak digunakan orang.

Jika menemukan plagiat, apa yang dapat kita lakukan?

Saya sen­diri per­nah menemukan pem­bajakan itu, artikel saya “Apa Sih Antivirus Ter­baik?” diplagiat seba­gaimana saya ceritakan di “Plagiat Blog Yang Tidak Sehat”. Artikel itu ditulis ketika saya masih meng­gunakan domain blogspot.com. Lalu apa yang saya lakukan? Hmm…, mung­kin tidak ada, kecuali mem­berikan review melalui WOT (web of trust) ten­tang blog yang tidak sehat itu. Untuk men­cegah­nya, artikel ter­sebut kini telah saya ser­tifikasi secara digital, serifikasinya bisa dilihat di sini dengan meng­gunakan DIGIPROVE yang merupakan layanan profesio­nal di bidang ser­tifikasi digital. Mung­kin akan ber­guna bagi Anda yang ber­kerja secara profesio­nal dalam mem­bangun website atau profesio­nal blog.

Sebenar­nya ada banyak hal yang dapat Anda lakukan. Prin­sip yang banyak dipakai adalah jangan hanya diam, karena jika Anda diam ber­arti itu mem­biarkan plagiat ber­kem­bang di sekitar kita, dan bisa mematikan banyak kreativitas. Sama seperti saat negara tetangga meng­klaim budaya kita men­jadi budaya asli mereka – bukan­kah kita protes? Itu sebenar­nya mirip ten­tang sikap kita sebenar­nya yang tidak meng­inginkan plagiat ada. Ayo per­angi plagiat!

Ups.., tunggu dulu. Ketika saya mem­baca “What Do You Do When Someone Steals Your Con­tent” oleh Lor­relle. Mung­kin saat ini tidak ada badan yang secara resmi bisa mem­bantu kita menangani masalah pen­curian isi blog, seba­gaimana kita bisa melaporkan pada polisi jika ada yang men­curi isi rumah kita – entah­lah, saya tidak ter­lalu ahli dalam bidang hukum. Namun setidak­nya ada hal-hal yang dapat Anda lakukan sen­diri, atau ber­gerak ber­sama orang-orang yang Anda percayai.

Per­tama Anda perlu melacak siapa yang melakukan pen­curian tulisan atau plagiat ini. Bong­kar halaman blog­nya dengan segala sum­ber daya, mak­sud­nya mem­bong­kar bukan ber­arti meng­han­curkan, karena itu adalah barang bukti yang pen­ting. Perlu detek­tif dunia maya, ya, but you are the best cyber crime detective — ever! Jangan ragu dengan kemam­puan Anda. Cari di halaman con­tact, about, credit, footer, author dan jika perlu buka kode sum­ber (source code), cari di bagian label meta (meta tags) adakah pranala surat elek­tronik (temukan “mailto”) atau email forms. Tahukah Anda bahwa mem­bong­kar kode sum­ber website tetangga itu adalah hal yang menyenangkan :D (just kidding). Cara leng­kap­nya, silakan kem­bali merujuk pada artikel Lor­relle di atas.

Lalu setelah men­dapatkan siapa pelakunya, apa lang­kah selan­jut­nya? Flood the IP address, email bombs, inject the SQL database, crush the site? Hmm…, mung­kin menarik, tapi sebaik­nya tidak. Di dunia Barat nam­pak­nya lang­kah edukatif lebih banyak didukung dalam memerangi pem­bajakan nas­kah – merujuk pada apa yang disam­paikan di Plagiarism.Org. Orang belajar untuk tahu betapa sulit­nya dan betapa banyak­nya sum­ber daya yang harus dikuras untuk meng­hasilkan sebuah tulisan yang baik, atau pun sebuah tulisan yang populer.

Jika Anda tahu siapa yang mem­bajak tulisan Anda, ber­dis­kusi adalah hal ter­baik yang bisa men­jadi lang­kah awal. Min­talah ia meng­hapus tulisan Anda yang dia bajak dari situs­nya – mung­kin saja sebenar­nya dia tak hen­dak mem­bajak, namun men­dapat tulisan itu dari pihak lain. Jadi hubungilah si pen­jiplak dan minta dia meng­hapus tulisan Anda.

Biasanya orang melakukan plagiat karena ia ingin menaikkan citra situs­nya di inter­net sehingga banyak pengun­jung, dan ketika pengun­jung banyak ia akan lebih mudah ber­iklan dan men­dapatkan keun­tungan. Ya! Kebanyakan orang melakukan pem­bajakan untuk alasan bis­nis. Biasanya mereka memiliki pihak adver­tiser atau pihak penyedia jasa iklan seperti google adsense. Google juga menyediakan pelaporan peng­gan­daan isi (duplicate con­tent), jika tidak salah ada di bagian DMCA (Digital Millen­nium Copyright Act) atau bisa dilihat di blog “My Con­tent, your con­tent, other people’s con­tent” oleh Tim Google Adsense. Ini bisa men­jadi ter­minasi bagi blog-blog yang men­cari keun­tungan dengan men­jiplak isi blog lain­nya. Jadi melaporkan ke mesin pen­cari dan ke jasa layanan pengiklan yang men­dukung blog ter­sebut akan mematikan blog itu dalam makna tertentu.

Anda bisa memilih lang­kah hukum selan­jut­nya, namun karena saya tidak tahu per­sis bagaimana ini bisa dilakukan di Indonesia karenanya saya tidak bisa mem­berikan komen­tar apa-apa. Mung­kin seorang ahli hukum bisa mem­bantu kita.

Lang­kah ultimatum yang paling keras dan paling eks­trem yang bisa dilakukan seorang narablog ketika tulisan­nya dicuri adalah “Pamerkan dan Per­malukan”. Jangan lupa blog adalah kekuatan dunia maya yang luar biasa. Jika seorang plagiat ketahuan, diajak dis­kusi baik-baik tidak mau dengar, diperingatkan tidak acuh. Lalu jangan salahkan kalau wajah Anda besok ter­pam­pang dengan jelas di blog yang Anda jiplak seba­gai seorang plagiator. Seorang narablog bisa menulis ten­tang plagiat di blog mereka dengan kata-kata yang luar biasa kejam – mung­kin karena plagiat adalah pemer­kosaan ter­hadap ranah kreativitas yang begitu mereka cin­tai dan merupakan tin­dakan yang tidak bisa ditoleransi, bisa meng­him­bau rekan-rekan narablog lain­nya ten­tang blog yang tidak sehat, memasukkan ke ber­ba­gai forum dan komunitas dunia maya serta jejaring sosial.

Jadi jangan coba-coba melakukan copy-paste dalam ben­tuk apa pun tanpa seizin pemilik blog – karena jika ketahuan itu bisa men­jadi hari akhir blog Anda dikenal di dunia maya, atau jika Anda men­jiplak­nya ke dalam media cetak – itu bisa men­jadi akhir karier yang selama ini Anda rin­tis. Tidak semua narablog bisa ber­murah hati seperti saya – he he, maksa :D

Jangan sungkan untuk ber­tanya ten­tang plagiat blog pada rekan-rekan lain sesama narablog, ber­bagi pengalaman ten­tang kejadian seperti ini bisa men­jadi hal yang ber­nilai. Komunitas mung­kin bisa mem­bantu Anda memerangi plagiat lebih dari apa yang bisa Anda bayangkan.

“So, blogger isn’t a plagiarist, then STOP plagiarism”

  This blog post has been Digip­roved © 2009

Anda diizinkan untuk berbagi (menyalin, mendistribusikan, mengubah bentuk) & mengadaptasi artikel blog ini baik sebagian atau pun keseluruhannya di bawah penggunaan lisensi yang sama (CCA-NC-SA 3.0 Unported) kecuali dinyatakan sebaliknya atau berbeda oleh penulis. Anda diwajibkan menyertakan sumber asli pada salinan dan adaptasi yang Anda karyakan berupa pranala berikut:

Diambil dari: Panduan Memerangi Plagiat Blog oleh Cahya.

24 Tanggapan

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada Windows Vista Windows Vista

    Menurut saya, untuk memerangi blog juga harus ditam­bah dengan pengetahuan ten­tang hak cipta. Sebab, upaya yang bisa diterapkan seperti langkah-langkah di atas, ndak men­jamin 100% plagiarism bisa dihilangkan.

    Saya usul, pengetahuan umum ten­tang UU Hak Cipta harus dikuasai juga untuk memerangi plagiarism. Bali Blog­ger sudah cukup baik menyebar­luaskan masalah ini lewat siaran radio­nya.
    .-= pushandaka´s last blog ..Lampu Lalin Mati Sank­sinya Apa? =-.

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada Windows Vista Windows Vista

    Mas Pushan­daka,

    Saya rasa memang benar, saya lemah di bagian hukum, atau pengetahuan umum di bidang hukum. Padahal jika UU Hak Cipta dicari dengan Google akan ada di halaman pertama.

    Mung­kin karena pada awal­nya saya pikir pem­bajakan dalam ranah plagiarism ber­beda dengan yang di ranah copyright violation, tapi nyatanya tidak jauh ber­beda — mereka bisa meng­arah pada satu hal yang sama.

    Saya setuju dengan Mas Pushan­daka jika memerangi plagiarism perlu pengetahuan ten­tang HAKI dan hukum terkait.

    Kalau tidak salah hal yang serupa per­nah disam­paikan dulu di Web dan Artikel Blog dilin­dungi undang undang.

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada Windows XP Windows XP

    leng­kap sekali walaupun saya belum bisa men­cerna semuanya..
    perlu dibaca sekali lagi kayak­nya nih..

    beberapa tulisan saya juga per­nah di copy paste, untung­nya hanya oleh blog­ger kacangan dengan blog yang masih baru dan gratisan pula. Aneh­nya, saya malah tahu karena men­dapat pingback dari blog ter­sebut, hehe
    .-= imadewira´s last blog ..Rafael Benitez Meng­un­durkan Diri Dari Liver­pool? =-.

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada Windows Vista Windows Vista

    Kalau dapat pingback, ber­arti Bli Wira sudah menaruh deep lin­king pada tulisan yang di–copy-paste Grin

    Tapi sebenar­nya kalau bisa tidak pan­dang bulu, mau blog baru atau blog lama, tapi kalau kita bisa nongol di situ dan bilang, “Lha, tulisanku juga nam­pang di sini toh, hueebat tenan diriku”, pasti mukanya lang­sung merah, he he Grin

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada Windows XP Windows XP

    Saya mem­berikan full feed blog saya, karena saya sen­diri tidak begitu suka blog yang mem­berikan par­tial feed, apalagi no feed. Wink

    Soal mener­bitkan ulang [bahasa halus­nya], saya tidak keberatan jika ditulis sum­ber aslinya.

    Sayang­nya, di blog-blog iklan baris, mun­cul tulisan saya, padahal saya tidak per­nah sekalipun meng­iklankan blog saya, dan ketika di klik, kon­ten­nya nggak ada. Blog iklan baris ini milik mas­ter adsense lhoh, padahal. Saya nggak tahu kenapa bisa begitu.

    Soal deep lin­king, saya memang ber­usaha mem­buat­nya di setiap pos­tingan, tetapi bisa saja mereka kopas dulu ke MS word dan memilih Keep Text Only. Hilang juga deh link kita. Wink

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada Windows Vista Windows Vista

    Mbak Isnuansa,

    Saya juga memakai kon­sep share alike untuk kebanyakan tulisan saya Smile

    Karena pada prin­sip­nya tidak ada banyak yang benar-benar genuine idea yang bisa kita temukan di blogs­phere. Ide-ide saya pun mun­cul karena dipicu oleh ide-ide serupa lain­nya, semisal saya mem­baca suatu blog artikel, maka tim­bul ide untuk tulisan ter­tentu. Kita mung­kin hanya menemukan ide itu kembali.

    Keberatan­nya adalah, ketika banyak narablog mem­berikan idenya tanpa harapan apa pun — hanya ber­bagi tak per­nah rugi seba­gaimana slogan BBC -, kemudian ada pihak-pihak yang meng­gunakan­nya secara plagiat guna mem­peroleh keun­tungan tertentu.

    Kalau iklan baris saya tidak meng­erti, kata Mas Dani Iswara, itu meng­gunakan scrap­per — si mesin pen­comot RSS Feed blog kita. Mung­kin isinya secara ber­kala dihapus dari blog, tapi mesin crawl Google belum mem­per­baharui datanya — CMIIW.

    Deep Lin­king hanya salah satu metode, yah, namanya metode, pasti ada lebih kurang­nya. Coba pakai plugin Copyright Proof Mbak. Karena menurut saya, ketika nanti ada kon­flik kepen­tingan mun­cul — kita punya ser­tifikasi digital untuk karya cipta kita seba­gai bukti HAKI. Smile

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada SuSE SuSE

    Seper­tinya pengetahuan saya akan ‘deep lin­king’ tidak sebaik yang Cahya sam­paikan di atas. Saya mem­beri pranala inter­nal karena memang ada pen­jelasan ter­kait di sana, bukan takut dijiplak. Saya juga pen­dukung open knowledge. Smile

    Saya lebih ter­tarik mening­katkan rasa meng­har­gai karya orang lain, kejujuran, dan spor­tivitas. Jika harus mem­beri clic­kable link dan pranala yang valid pada sumber/referensi, meng­apa harus berhitung/takut (rugi)? Toh itu bisa mening­katkan keper­cayaan dan semangat berbagi.

    Jika kebetulan ada yang menyalin tanpa etika, ya selesaikan dengan etika. Mem­biarkan sesuatu yang tidak baik ter­jadi, ya tidak baik juga. Akan menimpa korban lainnya.

    Bagaimana jika kita mulai dengan memakai perangkat/peranti legal, bukan bajakan! Dibajak itu ngga enak, kan? Grin

    Makasi apresiasinya. Smile

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada Windows Vista Windows Vista

    Bli Dani,

    Selalu meren­dah seperti ilmu padi

    Saya setuju dengan Bli Dani, menerapkan deep lin­king bukan karenan takut dijiplak atau rugi. Tapi saya memang jika menulis sering ter­bawa euforia, apalagi judul­nya ada kata “per­ang”, jadi konotasi deep lin­king men­jadi seperti alat per­ang saja Grin

    Kalau masalah etika blog, saya kem­balikan pada Bli Dani yang memang pakarnya Wink

    Piranti (atau per­ang­kat?) legal sekarang sudah semakin banyak. Sekarang Win 7 dibran­dol dengan netbook mungil ber­kapasitas ratusan gigabit, bisa didapat semurah kom­puter baru tanpa sis­tem operasi. Piranti lunak ter­buka (open) atau piranti lunak bebas (free) kini semakin banyak ter­sedia dan men­cukupi jika hanya melakukan tugas dasar (basic com­puting). Gimana Bli Dani, ter­tarik migrasi ke Win­dows? mode ngompori: ON.

    Suksma mawali Smile

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada SuSE SuSE

    Kalau urusan etika, tentu Bli Gung Pushan­daka yang pakar hukum lebih memahami luar dalam. Smile

    Ter­kait kom­puter, per­ang­kat kayak­nya sama artinya dengan per­anti (Ivan Lanin make kata per­anti, bukan piranti) kayak­nya diar­tikan sama dengan perangkat.

    Ter­kait plagiat, sekarang di KBBI Daring, kata plagiat ter­masuk kata benda. Sedangkan kata jiplak seba­gai kata kerja. cmiiw.

    Harus­nya Microsoft ngga perlu malu-malu untuk meng­gratiskan dan mem­bebaskan sis­tem operasinya dipakai. Kalau perlu di-open source-kan. Grin

    Saya masih pake Win­dows jika keadaan memaksa. Smile

  • via Firefox 3.1b1 Firefox 3.1b1 pada Windows XP Windows XP

    Ter­kadang saia juga takut akan ter­jadi seperti itu.. Smile
    .-= demoffy´s last blog ..We are Very Luck …!!! =-.

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada Windows Vista Windows Vista

    Demoffy,

    Takut apanya? Takut jadi korban plagiat?

  • via Google Chrome 3.0.195.27 Google Chrome 3.0.195.27 pada Windows Vista Windows Vista

    Setiap kali mam­pir kemari, pasti memer­lukan waktu dan pikiran untuk men­cerna tulisan BLi Cahya dengan baik… dikupas men­dalam. Salute BLi.
    .-= PanDe Baik´s last blog ..Need For Speed Under­cover… and it’s DONE =-.

  • via Firefox 3.5.5 Firefox 3.5.5 pada Windows Vista Windows Vista

    Sulit dicerna mung­kin karena tulisan­nya cukup pan­jang untuk satu judul blog. Itu ber­arti saya memang harus belajar lebih banyak menyajikan tulisan yang ramah pem­baca — dengan kemam­puan bahasa saya yang minimalis Smile

  • WordPress 2.8.6 WordPress 2.8.6

    […] hak cipta? Seorang narablog mung­kin bertanya-tanya demikian. Ketika saya mem­bahasa ten­tang “Pan­duan Memerangi Plagiat Blog”, saya kurang menyen­tuh aspek hukum/legal sebuah karya tulis dalam blog, dan untung­nya Narablog […]

  • via Firefox 3.0.16 Firefox 3.0.16 pada Windows XP Windows XP

    ya mari pen­tung — pen­tung aja yang jadi plagiat itu hehehhhehh Grin

  • via Opera 10.10 Opera 10.10 pada Windows Vista Windows Vista

    Waduh…, nanti kalau dipen­tung — kita malah diadukan ke polisi karena main hakim sen­diri, he he Smile
    .-= Cahya´s last blog ..Singing Your Heart’s Song =-.

  • via Firefox 3.0.16 Firefox 3.0.16 pada Windows XP Windows XP

    huahahahhaha… ngelirik pak polisi… baik-baikin pak polisi Grin
    .-= Suzan´s last blog ..Lepaskan Topengmu =-.

  • via Firefox 3.5.6 Firefox 3.5.6 pada Windows XP Windows XP

    salam kenal dan terima kasih atas infonya yg sangat ber­guna mes­kipun mung­kin agak ter­lam­bat bagi saya karena saya baru saja meng­etahui bahwa salah satu tulisan saya di http://kota-jakarta.info/2009/07/03/kisah-para-nyai/ telah bajak dan diter­bitkan untuk alasan komer­sil melalui http://id.shvoong.com/humanities/h_history/1919652-kisah-para-nyai/ tanpa izin.

    Menyebalkan Arrrg­ghhh !!!!
    .-= indra´s last blog ..CITADELWEG ANTARA HOTEL SRIWIJAYA, ES KRIM RAGUSA, DAN NEWSEUM CAFE =-.

  • via Opera 10.10 Opera 10.10 pada Windows Vista Windows Vista

    Salam kenal Indra,

    Ya memang susah untuk hal yang satu ini. Kamu bisa meng­hubungi yang punya situs (coba lihat di Whois. Atau jika mau bisa melaporkan ke Google (lihat pan­duan Google DMCA)

    Sayang memang jika oknum-oknum seperti itu men­jiplak punya kita begitu saja.
    .-= Cahya´s last blog ..Merry Chris­tmas 2009 =-.

  • via Firefox 3.5.6 Firefox 3.5.6 pada Windows XP Windows XP

    Thx infonya. Keberatan sudah saya sam­paikan kepada pemilik situs serta oknum itu sen­diri. Saya msh menunggu tang­gapan mereka.

    Sekali lagi terima kasih tang­gapan­nya.
    .-= indra´s last blog ..SURAT TERBUKA BAGI SAUDARA ARDI MARSUDIONO ( PENJIPLAKAN ARTIKEL “KISAH PARA NYAI” UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL ) =-.

  • WordPress 2.9.1 WordPress 2.9.1

    […] Anda sem­pat mem­baca tulisan saya bulan lalu meng­enai “Pan­duan Memerangi Plagiat Blog”, di sana ada salah satu lang­kah meng­gunakan plugin Copyright Proof pada blog ber­mesin WordPress […]

  • WordPress 2.9.1 WordPress 2.9.1

    […] beberapa metode men­cegah plagiat blog seba­gaimana saya ulas dulu dalam “Pan­duang Memerangi Plagiat Blog” tentu saja dengan cara-cara yang masih manusiawi, he he…, setidak­nya masih dalam sudut pandang […]

  • via Firefox 3.5.7 Firefox 3.5.7 pada Windows XP Windows XP

    Makasih banyak, info yang sangat ber­guna..
    Kebetulan saya sedang punya masalah pen­jiplakan. Saya baru tahu kemaren secara kebetulan pas googling. Ter­nyata banyak artikel saya dijiplak habis-habisan oleh Pascal Kar­los di http://wwwdepascalcom.blogspot.com/

  • via Firefox 3.6 Firefox 3.6 pada Windows Vista Windows Vista

    Ris­wanto,

    Terima kasih Mas, saya rasa memang setiap narablog ber­tang­gung jawab untuk kon­ten blog masing-masing ter­masuk dari upaya pem­bajakan konten.

Kirimkan sebuah Tanggapan

Surat elektronik anda tidak akan pernah dibagikan. Unsur yang wajib diisi ditandai *