<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bhyllabus &#187; Forensik</title>
	<atom:link href="http://catatan.legawa.com/category/catatan-kedokteran/forensik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://catatan.legawa.com</link>
	<description>Our Short Pilgrims - Sebuah Catatan Kaki Cahya: Sentuhan Relung Angan dan Ungkapan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Sep 2010 12:05:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Forensic in A Couple Week</title>
		<link>http://catatan.legawa.com/2009/04/forensic-in-a-couple-week/</link>
		<comments>http://catatan.legawa.com/2009/04/forensic-in-a-couple-week/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2009 08:50:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Cahya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Perjalanan]]></category>
		<category><![CDATA[Forensik]]></category>
		<category><![CDATA[koas]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[UGM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatan.legawa.com/?p=103</guid>
		<description><![CDATA[Akhirnya kembali ke siklus tidur yang tenang, kurasa sementara ini tidak akan ada lagi telepon dadakan karena kapten tim forensik sudah dialihtugaskan ke “minggu” berikutnya. Namun walau hanya melewati dua minggu di bagian forensik, banyak hal yang dapat dikenang, tentu saja itu termasuk kesibukan dan lain-lainnya. Dalam kedokteran forensik terdapat beberapa hal yang begitu menonjol, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="mobile-photo"><a href="http://1.bp.blogspot.com/_Hd5imL9eh-8/SeNfnT2KInI/AAAAAAAAAM0/lfEjkY9g_Dw/s1600-h/CaptureForensik-717698.JPG"><img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324204313429025394" src="http://1.bp.blogspot.com/_Hd5imL9eh-8/SeNfnT2KInI/AAAAAAAAAM0/lfEjkY9g_Dw/s320/CaptureForensik-717698.JPG" /></a></div>
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: left;"><span style="font-size: small;">Akhirnya kembali ke siklus tidur yang tenang, kurasa sementara ini tidak akan ada lagi telepon dadakan karena kapten tim forensik sudah dialihtugaskan ke “minggu” berikutnya. Namun walau hanya melewati dua minggu di bagian forensik, banyak hal yang dapat dikenang, tentu saja itu termasuk kesibukan dan lain-lainnya. Dalam kedokteran forensik terdapat beberapa hal yang begitu menonjol, pertama aspek medikolegal sehingga forensik juga dikenal sebagai ilmu kedokteran kehakiman (mungkin inilah bentuk perkembangan ilmu forensik pada awalnya di negara kita, sehingga disebutkan bahwa forensik didefinisikan sebagai <u>suatu ilmu yang mempergunakan pengetahuan kedokteran untuk membantu menyelesaikan perkara peradilan</u><b>Soetomo Tjokronegoro</b>} dan setiap ilmu kedokteran yang menyangkut hukum dinamakan ilmu kedokteran kehakiman yang dalam bahasa luar sana disebut <i>legal medicine</i> ~ mohon koreksi jika salah). Dalam hal ini tentunya status kedokteran forensik di bidang hukum adalah membantu secara profesional dan ilmiah.</span><br /><span style="font-size: small;"><br />Aspek legal merupakan landasan hukum dalam setiap tindakan medis, demikian hal juga dalam kedokteran forensik. Sehingga jangan terkejut jika seorang mahasiswa kedokteran mempelajari kedokteran forensik maka akan ada tumpukan bahan mengenai KUHP, KUHAP, KUHPerdata, beberapa lembar peraturan pemerintah mengenai bedah mayat, sumpah dokter dan wajib simpan rahasia, lembar negara tentang <i>visum et repertum</i>, undang-undang negara, dan setumpuk landasan hukum lainnya. Dengan dapat berubahnya aturan pemerintah, maka apa yang dipelajari juga dapat berubah dari masa ke masa; sebagai contoh adalah peraturan tentang persetujuan tindakan kedokteran, saat ini berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor: 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (<i>untuk permenkes tersebut, saya sementara ini hanya memiliki berkas scan dari berkas tercetaknya, silakan unduh di</i> <a href="http://www.ziddu.com/download/6818306/Permenkes290-2008.zip.html">Ziddu</a>), pada BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 20 disebutkan “<i>Pasal saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi</i>”. Tentunya ketentuan ini berarti bahwa peraturan lama digantikan oleh peraturan baru, sehingga mahasiswa kedokteran akan berpatokan pada aturan yang baru dengan tidak mengesampingkan kesempatan untuk meninjau aturan yang lama. Setiap putusan dan tindakan kedokteran memiliki standarnya, walau bukan baku emas, karena rangkaian ilmu kedokteran ~ menurut saya pribadi ~ memiliki banyak kecenderungan pada aspek seni yang tak dapat dibakukan sebagai ilmunya yang selalu berkembang.</span><br /><span style="font-size: small;"><br />Bahwa terdapat aspek seni dalam forensik tepat di tengah ilmu itu sendiri tentunya bergantung pada kecenderungan masing-masing individu. Jika Anda pernah membaca-baca novel-novel detektif seperti Sherlock Holmes atau komik anak-anak seperti Detective Conan atau serial TV CSI, tentunya Anda sedikit banyak memiliki gambaran ~ walau tak utuh ~ sedikit banyaknya apa sih yang dikerjakan oleh tim forensik. Forensik menyimpan banyak ilmu dan seni yang berpilin menjadi tunggal, seperti tanatologi, yaitu cabang ilmu forensik kedokteran yang mempelajari kematian, perubahan-perubahan yang terjadi pasca kematian dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tanatologi membantu tim forensik menentukan atau memperkirakan saat kematian, menentukan cara dan sebab kematian. Sehingga kita akan diajak menyelami tanda-tanda kematian, baik yang primer (tanda sistem respirasi, kardiovaskuler dan saraf pusat) atau pun yang sekunder seperti hilangnya gerakan (sel-sel), perubahan suhu tubuh (algor mortis), lebam jenazah (livor mortis), kaku jenzah (rigor mortis), pembusukan (dekomposisi), kerusakan jenazah (destruksi) dan lain sebagainya. Tentunya nanti juga ada seni penyelidikan di tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti dan sebagainya (mungkin ini tidak akan banyak terjamah oleh karena kita menggunakan sistem kontinental).</p>
<p>Banyak hal lain yang walau singkat namun cukup tentunya. Salah satu hasil dari setiap tindakan medis adalah catatan medis yang merupakan rahasia kedokteran, terdapat beberapa aturan yang secara fundamental menjamin kerahasiaan suatu catatan medis seorang pasien yang menjadi haknya, dan legalitas serta tata caranya dalam pendokumentasian serta penyimpanannya. Dan penyampaiannya dalam bentuk visum et repertum pun untuk kepentingan hukum memiliki aturan tersendiri. Hal inilah yang benar-benar harus dipahami oleh seorang dokter dalam konteks legalitas dan kerahasiaan data medis. Sementara ilmu-ilmu kedokteran yang menunjang hal ini merupakan aplikasi dari seluruh ilmu kedokteran yang ada, karena di sinilah pengkodean dari dunia medis ke dunia non-medis dilakukan, artinya secara hukum haruslah jelas apa yang disampaikan ke hadapan hukum sesuai apa yang diminta dan apa yang telah dikerjakan.</p>
<p>Kesan-kesan saya selama di forensik sungguh banyak, seperti pada awal tulisan ini, mulai dari tidur yang tidak tenang… mengapa? Forensik tidak seperti bagian Mata atau THT, di mana poliklinik disediakan bagi mereka yang membutuhkan sesuai jadwal, namun setiap kejadian yang menyebabkan kematian dan memerlukan pemeriksaan forensik bisa terjadi setiap saat. Hmm…, jadi teringat cerita para senior dulu bahwa mereka bisa dipanggil tengah malam atau dini hari untuk mengerjakan otopsi. Karenanya aku menjadi agak gelisah juga, namun sampai stase ini berakhir nampaknya belum ada kasus yang memerlukan penangan seperti itu.</span><br /><span style="font-size: small;"><br />Beberapa hal menjadi perhatian saya selama di forensik adalah budaya kita atau paradigma masyarakat tentang kedokteran forensik itu sendiri. Sebagai contoh, jika ada sebuah kasus kematian (yang tidak diketahui penyebab pastinya), maka biasanya pihak keluarga yang telah merelakan hal ini tidak berharap tim forensik melakukan bedah mayat guna memeriksa sebab atau cara kematian si korban, biarkanlah jenazah dalam keadaan utuh pinta mereka. Sehingga dengan tidak dilakukannya otopsi (pemeriksaan dalam) sebab dan cara kematian tak akan pernah diketahui, tak pernah tahu (semisalnya) apakah korban meninggal tenggelam ataukah meninggal duluan sebelum tenggelam sebagaimana ketika ditemukan di perairan oleh saksi, dan sehingga pihak penyidik mungkin tak akan kesulitan menduga faktor-faktor kecelakaan ataukah kesengajaan (pidana). Karena bagaimana pun tim forensik hanya akan melaporkan apa adanya. Nah sehingga ketika suatu saat kemudian dicurigai bahwa penyebab kematian tidak sewajar pendapat dahulu, maka sebab dan cara kematian akan semakin sulit ditentukan, apalagi jika harus bongkar makam (<i>ekhsumasi </i>~ KUHP pasal 135 &amp; 136) wah tambah sulit lagi dan biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dari pada otopsi di saat korban ditemukan. Yah…, inilah sedikit banyak kepelikan di negeri kita, namun sebagai dokter adalah profesionalitas yang pegangan dalam setiap situasi.</span><br /><span style="font-size: small;"><br />Setidaknya masih ada bekal seperti tanatologi, antropologi, odontologi, toksikologi, parasitologi walau nanti belum tentu menjangkau secanggih <i>DNA fingger print</i>, namun bekal-bekal mendasar cukup membantu menunjang tugas yang berhubungan dengan legal medicine dalam keseharian seorang dokter.  ;-)</span> </div>
<div class="moz-signature">
<div class="Section1">
<div class="MsoNoSpacing"><span lang="EN-US"><o:p></o:p></span></div>
</div>
</div>
<div class="blogger-post-footer">Artikel oleh <a href="http://legawa.com">Cahya</a></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatan.legawa.com/2009/04/forensic-in-a-couple-week/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>A Day In Forensics</title>
		<link>http://catatan.legawa.com/2009/03/a-day-in-forensics/</link>
		<comments>http://catatan.legawa.com/2009/03/a-day-in-forensics/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2009 09:16:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Cahya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Perjalanan]]></category>
		<category><![CDATA[Forensik]]></category>
		<category><![CDATA[koas]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[UGM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://catatan.legawa.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[Jika ada bertanya-tanya apa sih itu forensik? Mungkin bayangannya sudah mengarah ke berbagai tindak kriminal dan kejahatan, yang melibatkan korban-korban bersimbahan darah. Hmm…, benarkah demikian? Kurasa kurang lebihnya bisa juga sih, namun tidak harus digambarkan semengerikan itu. Kalau ditilik, bukankah ilmu forensik itu luas sekali, karena itu mencakup semua ilmu pengetahuan yang mendukung sistem hukum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="mobile-photo"><a href="http://4.bp.blogspot.com/_Hd5imL9eh-8/SdDwl83SGCI/AAAAAAAAAMk/Qxx4nn1Hki0/s1600-h/CaptureForensic-747156.JPG"><img src="http://4.bp.blogspot.com/_Hd5imL9eh-8/SdDwl83SGCI/AAAAAAAAAMk/Qxx4nn1Hki0/s320/CaptureForensic-747156.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5319015694708381730" border="0" /></a></p>
<p><img src="cid:image001.gif@01C9B18D.32481660" shapes="_x0000_Mail" class="shape" style="display: none; width: 0pt; height: 0pt;" width="0" height="0" /><!--[if gte mso 9]><xml>  <v:background id="_x0000_s1025" bwmode="white" targetscreensize="800,600">   <v:fill src="cid:image001.gif@01C9B18D.32481660" title="background_compass" type="frame">  </v:background></xml><![endif]-->
<div class="Section1">
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Jika ada bertanya-tanya apa sih itu forensik? Mungkin bayangannya sudah mengarah ke berbagai tindak kriminal dan kejahatan, yang melibatkan korban-korban bersimbahan darah. Hmm…, benarkah demikian? Kurasa kurang lebihnya bisa juga sih, namun tidak harus digambarkan semengerikan itu. Kalau ditilik, bukankah ilmu forensik itu luas sekali, karena itu mencakup semua ilmu pengetahuan yang mendukung sistem hukum legal. Nah kedokteran sendiri memiliki bagiannya, yaitu kedokteran forensik atau kedokteran kehakiman.<span class="fullpost"><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Apa yang dipelajari seorang calon dokter di bagian kedokteran kehakiman/forensik ini? Hemm…, tentunya banyak hal, namun secara garis besar bisa dikelompokkan ke dalam empat bagian. Pertama adalah aspek medikolegal, di sini dituntut kemampuan untuk melakukan komunikasi medikolegal kepada pihak-pihak yang terkait, seperti pihak keluarga, pasien/klien, dan pihak ketiga (misal penegak hukum atau pihak asuransi). Kemudian juga dituntut kemampuan penguasaan dokumen forensik (seperti <i>informed consent</i> dan rekam medis), membuat laporan medis (seperti SKM dan V et R klinis dan kasus mati), nah yang tidak kalah penting adalah kemampuan menjadi saksi ahli, karena inilah yang biasanya melibatkan kita secara langsung dengan persidangan.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Kemudian bagian patologi forensik yang berisikan sejumlah cara dan teknik pemeriksaan baik pada korban kasus meninggal maupun V et R pada kasus hidup, keahlian memeriksa di TKP (tempat kejadian perkara juga dituntut untuk dikenali). Ketiga, bagian identifikasi forensik, di sini dilibatkan kemampuan identifikasi kasus forensik yang meliputi anamnesis data antemortem, pemeriksaan fisik, pemeriksaan odontologi, pemeriksaan DNA dan serologi, serta pemeriksaan antropologi. Terakhir bagian toksikologi forensik, di sini melibatkan pemilihan sampel untuk pemeriksaan patologi anatomi atau toksikologi, pengenalan terhadap pemeriksaan laboratorium penunjang, serta kemampuan menginterpretasikan hasil pemeriksaan penunjang.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sekali lagi, seperti stase radiologi yang sudah (belum seluruhnya) berlalu, forensik kedokteran hanya tersedia waktu belajar dua minggu, singkat memang, sehingga hari pertama sendiri penuh dengan penjadwalan yang diatur sedemikian ketat. Kami jadi sibuk dengan semua yang harus dikejar, sementara forensik tampaknya belum melepas semua teknik pengajaran jangka panjangnya, kami harus menyesuaikan dengan yang jangka pendek. Dan forensik adalah satu-satunya stase yang siap untuk panggilan kasus 24 jam non-stop, wah…, ini seperti tugas siaga satu alias red allert. Belum lagi ditambah dengan suasana pemilu yang akan datang, pertimbangan kami menjadi semakin rumit saja. <i>Yap, the firts day in forensik, what a surprise</i>.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size:78%;"><i>Picture captured from <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Forensic_anthropology">Wikipedia</a></i>.</span></span><o:p></o:p></p>
</p></div>
<div class="blogger-post-footer">Artikel oleh <a href="http://legawa.com">Cahya</a></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://catatan.legawa.com/2009/03/a-day-in-forensics/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
