Arsip Kategori: Medikolegal

Jejaring Sosial dan Rumah Sakit

Kini jejaring sosial seperti facebook, twit­ter dan lain seba­gainya semakin meram­bah ke mana-mana, ter­masuk peng­gunaan­nya oleh para staf dan tenaga medis di rumah sakit. Untuk alasan yang serupa seba­gaimana ditulis dalam ‘Dok­ter Jangan Ngeblog’ oleh Dani Iswara. Saya juga menemukan tulisan-tulisan yang serupa ten­tang kekhawatiran pada jejaring sosial. Sekarang mereka yang sudah men­jamah dunia mobile

Kode Etik Narablog Dokter dan Petugas Kesehatan

Saat ini banyak dok­ter yang juga seorang narablog, mung­kin tidak hanya dok­ter, namun per­awat, ahli gizi dan tenaga kesehatan lain­nya. Lalu apakah seorang dok­ter yang men­jadi narablog bisa bebas ber­eksp­resi, yah…, mung­kin saja demikian jika blog ter­sebut adalah blog pribadi — tidak ber­kaitan dengan dunia medis. Jika ber­kaitan dengan dunia medis, ada beberapa hal yang

Lafal Sumpah Dokter

Mes­kipun belum meng­in­jak ke dalam tahapan ini, alang­kah ada baik­nya kusisipkan dalam dalam catatanku ini. Setiap dok­ter yang telah menyelesaikan pen­didikan kedok­teran di Indonesia akan dilan­tik men­jadi seorang dok­ter dan melafalkan sum­pah dok­ter yang juga merupakan sum­pah jabatan dengan lan­dasan hukum­nya. Lafal Sum­pah Dok­ter(Ber­dasarkan Raker­nas Majelis Kehor­matan Etik Kedok­teran — Majelis Per­tim­bangan dan Pem­belaan tang­gal