Blog dan Hak Cipta

Apa blog memiliki hak cipta? Seorang narablog mungkin bertanya-tanya demikian. Ketika saya membahasa tentang “Panduan Memerangi Plagiat Blog”, saya kurang menyentuh aspek hukum/legal sebuah karya tulis dalam blog, dan untungnya Narablog Pushandaka mengingatkan saya akan hal ini. Saya rasa memang penting seorang narablog memahami sedikit banyaknya tentang aspek legal hak cipta. Beberapa narablog telah mengulas hal ini, Dunia Anggara dalam tulisannya “Hak Cipta Atas Karya Tulisan Dalam Blog” saya rasa sudah cukup menjelaskan dengan baik hal ini.

Dari semua narablog yang sempat saya ajak, semua berkata tidak berkeberatan jika tulisannya dipublikasikan di tempat lain – setidaknya selama tidak dilakukan dengan diam-diam tanpa sepengetahuan si empunya tulisan dan memublikasikannya sebagai karya si pihak kedua tanpa menyebut sedikit pun bahwa tulisan itu berasal dari sumber yang berbeda. Intinya saya siapa pun dia narablog yang memberikan tulisannya secara terbuka di blog pribadi maupun komunitas pastilah bersedia membagi tulisannya.

Lalu mengapa perlu hak cipta? Kepentingan hak cipta adalah guna menandai origin atau sumber awal suatu tulisan, dan mencegah tulisan disalahgunakan untuk keperluan yang tidak semestinya, karena hanya pemegang hak cipta yang bisa memberikan izin untuk mendistribusikan tulisan asli.

Apa Itu Hak Cipta?

Dalam artikel tentang hak cipta di Wikipedia, dijelaskan sebagai berikut:

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Pengertian tentang hak cipta di atas sudah sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, atau yang dikenal dengan Undang Undang Hak Cipta (UU HC). Kemudian baris yang saya cetak tebal dan beri warna merah saya tekankan, karena memang sebaiknya hak cipta digunakan bukan untuk memonopoli namun mencegah terjadinya monopoli itu sendiri. Untuk memudahkan pembahasan selanjutnya, silakan juga membaca UU 19/2002.

Apa Blog Dilindungi oleh UU HC?

Apakah blog yang dikelola oleh seorang narablog memiliki hak cipta dan dilindungi oleh undang-undang? Dalam UU 19/2002 Bab II mengenai Lingkup Hak Cipta – Bagian Pertama mengenai Fungsi dan Sifat Hak Cipta – Pasal 2 disebutkan bahwa:

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Blog adalah termasuk ciptaan (Bab II – Bagian 4 – Pasal 12 – Ayat 1/a), yaitu karya tulis. Sehingga secara otomatis dilindungi oleh undang-undang, tentu saja di sini maksudnya adalah suatu tulisan asli (bukan plagiat) di dalam blog yang bersangkutan. Hal ini juga pernah ditulis dalam artikel yang berjudul “Hak Cipta Isi Situs Web/Artikel Blog Dilindungi oleh Undang Undang Dari Plagiat/Publikasi Tanpa Izin”.

Jadi seorang narablog memiliki hak cipta atas tulisan yang dipublikasikannya lewat blog. Jika ia mendapati tulisannya menjadi korban plagiat (saya rasa pembajakan lebih mengarah pada pelanggaran hak kekayaan intelektual), ia dapat menuntut hak ciptanya atas tulisannya terhadap pelaku. Jika kemudian timbul konflik di masa mendatang, maka narablog yang memegang hak cipta bisa melakukan “legal action” atau tindakan hukum. Tentunya jika Anda bukan ahli hukum, Anda perlu pendampingan seorang ahli hukum dalam situasi seperti ini.

Melindungi hak cipta sehingga tidak disalahgunakan juga termasuk dalam kode etik seorang narablog, sebagaimana disampaikan dalam “Kode Etik Blogger Indonesia” oleh Oktavianus Ken Manungkarjono. Jika bukan kita sendiri yang melindungi hak cipta, mungkin suatu saat kreativitas di negeri ini akan mati karena merajalelanya para plagiator. Bukan hanya menjaga apa yang kita tuangkan sendiri di blog kita, namun juga menjaga apa yang orang lain tuangkan sebagai karya cipta mereka.

26 tanggapan untuk “Blog dan Hak Cipta”

  1. SALAM Kenal kembali.., dulu bli Cahya pernah berkunjung di blog free WP saya. MASALAH hak cipta khususnya blog sebagai karya cipta intelektual, menurut saya semestinya ada aturan yang lebih tegas dari lembaga hukum yang berwenang. Mungkin, apakah perlu ada upaya pendafataran hak cipta blog seperti karya cipta seni atau intelektual lainnya, sehingga batasannya sangat jelas, bila ada pelanggaran hak cipta yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.TERIMAKASIH telah berkenan Berbagi Kata Bersama…

    Suka

    • Bli TuSuda,Sudah ada aturannya koq, blog kan termasuk karya cipta yang dilindungi UUHC – tanpa perlu didaftarkan, pelanggarannya juga ada sanksinya disebutkan dalam undang-undang tersebut. Hanya saja kini bagaimana aplikasinya ke konteks riil :)Suksma.

      Suka

  2. Tapi yang namanya sistem masih bisa dipalsukan, tidak selalu google bisa menemukan duplicate content dengan segera atau tanpa laporan – parahnya.Tapi yang biasanya plagiator pada umumnya tidak sampai sekreatif itu untuk menipu mesin pencari – kecuali memang niat banget jadi plagiator 😀

    Suka

  3. bener banget, lebih baik karya sendiri tapi bagus daripada repost tapi jelek. duhhhoh ya, terimakasih juga buat tambahan informasi soal google yang udah punya sistem filtering duplicate content. hehe baru denger soalnya

    Suka

    • Tapi yang namanya sistem masih bisa dipalsukan, tidak selalu google bisa menemukan duplicate content dengan segera atau tanpa laporan – parahnya.Tapi yang biasanya plagiator pada umumnya tidak sampai sekreatif itu untuk menipu mesin pencari – kecuali memang niat banget jadi plagiator 😀

      Suka

  4. salam kenal, kunjungan perdana ni
    sangat disayangkan memang banyak orang maen kutip sembarangan tanpa menyebutkan sumbernya, 2x tulisan saya dicopas habis malah sampai ada yang posting diforum.

    Saya sendiri baru2 ini menggunakan gambar dari situs lain tetapi dengan jelas sy sebutkan sumber gambar tersebut, dan jika memang ingin mengutip sebagian tulisan orang sebagai pelengkap(bukan copas) biasanya saya sebutkan sumbernya sebagai penghargaan atas informasi yang sy dapat.

    Yang agak menjengkelkan mungkin saat bersaing di search engine, karena awalnya blog yang copas tulisan sy malah lebih bagus posisinya di google (dengan keyword sama), tapi akhirnya tulisan sy kembali unggul di serach engine(walau perlu waktu).

    Maaf kepanjangan komentarnya.

    Suka

    • Irvan,

      Kadang kita memang jengkel, tapi itu pun masih wajar saya kira. Apa tidak mencoba masuk ke forum dan memberikan klarifikasi?

      Sekarang sepertinya google sudah memiliki sistem untuk melacak duplicate content dan menentukan yang mana merupakan yang asli. Kalau artikel Irvan asli, pasti biasanya lebih didahulukan oleh Om Google 🙂
      .-= Cahya´s last blog ..Pengalaman Operasi Impacted Molar III =-.

      Suka

  5. @dani :
    tidak semua orang yang selalu mau bersikap jujur dan mengikuti etika dunia blogging. Hal ini pernah saya alami, dan si pelaku copy paste tidak pernah melakukan revisi pada tulisannya, padahal sudah saya contact via email, via komentar di blognya pun tidak di gubris. Tapi tidak apa-apalah, selama tulisan saya justru membantu orang banyak, saya tetap senang, walau di dalam gelapnya malam. hihihih.. Melankolis banget ya. 😀

    Terkait pula masalah hak cipta, ada aja blogger yang menggunakan tulisan orang lain untuk mendongkrak popularitas di blognya yang baru untuk keperluan monetasi. Ibaratnya benalu ‘online’. 😀

    Suka

    • @ganda, iya juga sih. Saya percaya itu ada karmanya masing-masing. 😀 Menurut saya, edukasi etika menjadi penting. Bisa juga melalui penghakiman/pengucilan sosial ala dunia maya. Virtual-social power lah. 🙂
      .-= dani´s last blog ..Usability of Subscribe-to-Comment Position =-.

      Suka

  6. Menurut saya, artikel yang kita tulis berasal dari referansi blog atau media lainnya, sebaiknya ditulis sumbernya.
    Bukan hanya sekedar menghargai karya orang lain, tetapi apakah kita juga rela hasil kerja kita dicopas orang lain seenaknya ?
    Salam Kenal Mas Cahya.

    Suka

    • Saya juga berpikiran demikian Mas Aldy, bukan berarti melarang pengutipan, namun setidaknya tidak seenaknya.

      Salam kenal juga Mas Aldy.

      Suka

    • Mas Iskandaria,

      Benar, walau dikutip puluhan atau ratusan kali, dan kutipannya juga dikutip, kalau tetap menyediakan sumber asli, kita bisa menelusurinya 🙂

      Bukan hanya sekadar menghargai, namun juga wujud bertanggung-jawaban.
      .-= Cahya´s last blog ..Singing Your Heart’s Song =-.

      Suka

  7. Jika kembali ke etika kejujuran dan menghargai karya orang lain, harusnya hukum tidak perlu turun tangan untuk memaksa. Tapi hukum tetap perlu untuk melindungi. 🙂
    .-= dani´s last blog ..Self-linking Post Title =-.

    Suka

    • Kita pun juga berharap demikian Bli, namun jika semua orang jujur, masakah program anti piracy semakin digalakkan.

      Mungkin seperti obrolan kita kemarin tentang Linux dan Jogja 🙂

      [OOT] Laptop saya tidak mengizinkan melepas lebih banyak daripada 20GB partisinya – aneh sekali – apa kira-kira segitu cukup Bli untuk OpenSUSE?

      Suka

    • Hingga nanti kesadaran itu muncul setara dengan ‘telanjang di depan publik itu ngga sopan’. 🙂

      Ya untuk Linux, 20GB cukup. Minimal biasanya 2-3GB.
      .-= dani´s last blog ..Hendaya Kognitif Mengakses Web =-.

      Suka

  8. Mantappp infonya. Lagipula makin enak dibaca dan dinikmati… Ternyata saran saya kemarin ada efeknya. hehehe…
    Saya sendiri blom pernah menelusuri apakah tulisan saya dicopas oleh orang lain dan diakui sebagai hak cipta mereka, mungkin karena masih menganggap apa yang saya lahirkan masih sebatas unek-unek bukan sesuatu yang menjual.
    Namun ya syukurlah, ada satu tulisan yang akhirnya diikutsertakan dalam sebuah buku ‘Gara-Gara FaceBook’ yang tentu saja sudah seijin saya…
    .-= PanDe Baik´s last blog ..Luna Maya di UU ITE-kan ??? =-.

    Suka

    • Mungkin nanti Bli Pande mau menulis tentang “mengamankan blog dari jeratan UU ITE” 😀
      .-= Cahya´s last blog ..8 Mitos Seputar Arthritis Rhuematoid =-.

      Suka

  9. saya pun sebenarnya oke2 saja kalau ada yang mau mengambil tulisan saya, gratis (ya walaupun mungkin tulisan saya kurang bermutu) asalkan dengan pemberitahuan..

    pada intinya, siapapun tidak akan suka miliknya dicuri..

    **sayangnya, jujur, hingga saat ini saya masih beberapa kali menggunakan gambar/foto yang saya ambil di internet tanpa menyebutkan sumber, setelah ini saya akan mulai membiasakan diri, hehe
    .-= imadewira´s last blog ..Luna Maya Dituntut UU ITE =-.

    Suka

    • Semua juga oke-ke saja koq Bli (rasanya) 🙂

      Kalau masalah apakah tulisan itu bermutu atau tidak, saya rasa semua tulisan memiliki karakteristik sendiri sebagai suatu karya cipta. Dan mereka mungkin memiliki mutu sendiri yang tidak bisa dibandingkan antara satu dan lainnya, sehingga menjadi suatu keragaman yang indah 😉

      Kalau gambar sepertinya, sudah otomatis dilinkback ga Bli? Saya juga mengurangi gambar, karena belum menemukan pola yang bagus.

      [OOT] Btw, saya selalu kesulitan kalau memasang gambar lewat dashboard wordpress, kenapa ya?

      Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.